Desa Sekayan
Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir
Urus Surat Tanah Kini Lebih Mudah dan Aman: Desa Sekayan Resmi Terbitkan Perkades Nomor 1 Tahun 2026

Lampiran
Urus Surat Tanah Kini Lebih Mudah dan Aman: Desa Sekayan Resmi Terbitkan Perkades Nomor 1 Tahun 2026
SEKAYAN – Kabar gembira bagi warga Desa Sekayan. Pemerintah Desa resmi memberlakukan Peraturan Kepala Desa (Perkades) Nomor 1 Tahun 2026 guna membenahi sistem administrasi pertanahan di wilayah desa.
Peraturan ini menjadi payung hukum baru untuk mengatur tata cara pendaftaran, pencatatan riwayat, hingga proses peralihan hak atas tanah (seperti jual beli atau hibah) agar lebih transparan dan tertib administrasi.
Poin Utama Perkades No. 1/2026:
- Standarisasi Prosedur: Alur pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT) kini memiliki tahapan yang jelas dan terukur.
- Pendataan Riwayat Tanah: Setiap jengkal tanah akan dicatat riwayat kepemilikannya secara kronologis untuk mencegah sengketa di masa depan.
- Tertib Administrasi: Penyeragaman dokumen pendukung agar validitas kepemilikan tanah warga lebih kuat di mata hukum.
Lawan Praktik Calo
Langkah strategis ini diambil bukan tanpa alasan. Inti dari diterbitkannya Perkades ini adalah untuk mempermudah masyarakat mengurus dokumen secara mandiri dan langsung ke kantor desa.
Dengan prosedur yang transparan, Pemerintah Desa Sekayan berkomitmen menutup ruang gerak bagi oknum calo yang sering kali membebani warga dengan biaya tinggi atau janji manis yang tidak resmi.
"Kami ingin warga merasa tenang dan terlindungi. Dengan aturan ini, pengurusan SKT jadi lebih simpel, transparan, dan pastinya aman dari gangguan pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi," ujar Kepala desa
Warga diimbau untuk segera memperbarui catatan riwayat tanahnya dan berkonsultasi langsung ke perangkat desa tanpa melalui perantara.


