Visi dan Misi
Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan desa. Penyusunan Visi Desa Sekayan ini dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di Desa Sekayan seperti pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga masyarakat desa dan masyarakat desa pada umumnya. Pertimbangan kondisi eksternal di desa seperti satuan kerja wilayah pembangunan di kecamatan.
Selain penyusunan visi juga telah ditetapkan misi-misi yang memuat sesuatu pernyataan yang harus dilaksanakan oleh desa agar tercapainya visi desa tersebut. Visi berada di atas misi. Pernyataan visi kemudian dijabarkan ke dalam misi agar dapat di operasionalkan/dikerjakan. Sebagaimana penyusunan visi, misipun dalam penyusunannya menggunakan pendekatan partisipatif dan pertimbangan potensi dan kebutuhan Desa Sekayan.
Visi
Berdasarkan kondisi masyarakat desa Sekayan saat ini, tantangan yang dihadapi 6 tahun mendatang serta dengan memperhitungkan modal dasar yang dimiliki oleh Desa Sekayan, Sumber Daya Alam, ADD dari Kabupaten, Bantuan Keuangan dari Provinsi dan Dana Desa dari Pusat yang amanatnya untuk pembangunan, oprasional, pemberdayaan aparatur pemerintahan dan kelembagaan yang ada di desa Sekayan, Visi pembangunan Desa Sekayan tahun 2020-2025 yakni :
“ Mewujudkan Kehidupan Masyarakat Desa Yang Adil, Makmur, dan Sejahtera ”
Misi Desa
Untuk mencapai tujuan dari Visi di atas maka disusunlah Misi Pembangunan Jangka Menengah Desa Sekayan tahun 2020-2025, sebagai langkah-langkah penjabaran dari Visi tersebut di atas adalalah sebagai berikut :
Misi :
1. Melakukan reformasi system kinerja aparatur pemerintahan desa.
Maksud dan Tujuan:
1) Meningkatkan kualitas Pelayanan terhadap masyarakat dan meningkatkan sumberdaya manusia yang mampu menguasai IPTEK dengan memiliki nilai-nilai moral religius dan kultural, managemen penbamgunan infrastruktur yang maju dan mampu diakses secara merata tanpa ada tertinggal di dasari ketaqwaan yang luhur.
Sasaran:
1) Pemerintahan
2. Menyelenggarakan urusan pemerintahan desa secara terbuka, dan bertanggung jawab.
Maksudnya dan Tujuan:
1) Keputusan ber azaskan musyawarah.
2) Terbebas dari bentuk-bentuk penyelewengan dan kepentingan individu, kelompok dan golongan sesuai dengan ketentuan dan Peraturan Per Undang-Undangan yang berlaku.
Sasaran :
1) Masyarakat dan Kelembagaan
3. Menumbuh kembangkan kebudayaan.
Maksudnya dan Tujuan:
1) Menjaga dan melestarikan warisan budaya agar tetap mampu bertahan terhadap kemajuan zaman.
2) Menjadikan Budaya dan Adat istiadat sebagai icon wisata budaya yang mampu berkontribusi dalam pembangunan desa.
Sasarannya:
a. Lembaga Adat
3) Meningkatkan perekonomian masyarakat
Maksudnya dan Tujuan:
1) Meningkatkan Pelatihan, pembinaan dan pendampingan.
2) Bantuan peralatan usaha
3) Bantuan Modal dari dana hibah.
Sasarannya:
1) UKM
2) Kelompok Tani
3) Home Industri
4) Meningkatkan mutu kesejahteraan masyarakat
Maksudnya dan Tujuan:
1) Meningkatkan Sumber Daya Manusia
2) Meningkatkan Program Pelayanan dasar pendidikan
Sasaran:
1) PAUD Desa
2) Rumah Tahfidz
3) MDTA